Hari ini ada berita yang menarik perhatian saya di koran. Seorang mahasiswa Nanyang Technological University dihukum penjara 27 bulan (berarti 2 tahun 3 bulan) gara-gara mencuri password MSN Messenger dari tiga orang dan mengirim email intimidasi ke satu orang di antaranya.
Membaca berita ini terus terang saya kaget juga … dihukum 27 bulan? Bukannya apa-apa, masalahnya saya pikir hal seperti ini biasa terjadi di Indonesia. Berapa banyak situs, forum dan bahkan buku yang membahas soal mencuri password, men-deface web, dan sejenisnya? Saya ingat waktu jadi dosen dan mengajar mahasiswa baru. Mula-mula kelasnya tenang-tenang saja, tapi begitu saya menyinggung-nyinggung soal mencuri password, menjebol komputer dan sejenisnya, kelas langsung ramai; terjadi banjir pertanyaan!
Dalam kenyataan tentu saja aksi penjebolan banyak terjadi. Saya sering membaca ataupun mendengar tentang aksi penjebolan seperti itu. Gawatnya lagi, penjebolan semacam ini memakai istilah salah kaprah yaitu hacking. Penjebolnya juga dengan bangga menyebut dirinya hacker. Ck…ck…ck…
Untuk meluruskan salah kaprah ini saran saya bacalah esai How to Become a Hacker tulisan Eric Raymond. Di situ dijelaskan mengenai hacker yang benar dan mengenai bagaimana cara menjadi hacker sejati. Aksi jebol-menjebol itu sama sekali bukan hacking melainkan hanya cracking yang “kasta”-nya jauh lebih rendah. Mau tahu pendapat para hacker tulen tentang mencuri password? Coba baca esainya Eric Raymond, di situ ada bagian tanya jawab tentang bagaimana mencuri password. Baca sendiri deh jawabannya …
Berita di koran ini semakin meyakinkan saya: janganlah menjadi cracker. Berbahaya dan tidak ada gunanya. Sebaliknya, jadilah hacker. Kalau bisa sih sampai ke tingkat guru hacker.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar